Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Video Gay Anak, KPAI Minta Polisi Lacak dan Tangani Para Korban

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Sabtu, 19 Agustus 2023 |04:04 WIB
Kasus Video Gay Anak, KPAI Minta Polisi Lacak dan Tangani Para Korban
KPAI minta polisi cari dan tangani para korban dalam kasus video gay anak. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video dan foto-foto asusila sesama jenis yang di antaranya juga eksploitasi anak melalui media sosial. Dua pelaku berinisial R(21) dan LNH (16) telah ditangkap polisi dalam kasus video gay anak ini.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meminta para pelaku dihukum maksimal. Selain itu, ia meminta polisi melacak anak yang menjadi korban agar mendapat penanganan.

"Kami berharap juga agar para korban dilacak, kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak," ujar Kawiyan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

Hal tersebut, ia melanjutkan, bertujuan untuk kembali memulihkan psikologis korban. Selain itu, pemerintah bisa masuk memberikan pendampingan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.

"Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya, kita ketahui orangtuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen, kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi," imbuhnya.

"Sebab anak-anak masih punya harapan yang panjang sebagai seorang anak masih punya harapan, untuk selanjutnya diberikan rehab pendampingan dann sebagainya. Siapa yang harus memberikan pendampingan, rehabilitasi dan sebagainya? adalah Pemda, Dinas terkait yang ada di daerah tersebut," tuturnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram. Pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150.000.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, praktik penjualan video gay kids terbongkar bermula saat polisi melakukan patroli siber.

Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual.

"Juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023," ujar Ade dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement