Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pelecehan Seksual Anaknya Mangkrak di Polres Jaktim, Ibu Korban Histeris

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |16:59 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Anaknya Mangkrak di Polres Jaktim, Ibu Korban Histeris
Ibu Korban Pelecehan Seksual Histeris di Polres Jaktim/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Seorang ibu berinisial E (41) mengaku kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuannya yang berusia 6 tahun di Kramat Jati, tidak kunjung usai proses penyelidikannya di Polres Metro Jakarta Timur.

Ibu E mengatakan, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tetangganya, seorang pria berinisial BD, telah dilaporkan ke Polres Jaktim sejak tanggal 15 Januari 2023.

Dia menjelaskan kasus yang menimpa anaknya itu telah berjalan tujuh bulan tanpa kemajuan yang berarti di Polres Jaktim.

"Dengan kejadian anak saya, sampai saya bolak-balik ke Polres hingga sakit. Saya miris saja, anak saya ini masih ingat saka kejadiannya sampai tidak lupa. Saya juga merasakan trauma karena itu," katanya selepas memberikan keterangan di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).

Dia mengaku trauma jika ingin membiarkan putrinya keluar rumah. Apalagi, putrinya tersebut masih mengaku ingat akan kejadian pelecehan seksual tersebut dengan polosnya.

"Hati saya belum legowo kalau mau melepas anak saya untuk sekolah. Saya belum percaya dengan lingkungan luar jadinya," jelas E.

Kedatangannya ke Polres Jaktim hanya ingin meminta keadilan saja atas dugaan perilaku pelecehan seksual yang menimpa putrinya tersebut. Pelaku sempat diperiksa dan sudah mengaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.

"Saya hanya minta keadilan saja, apakah kasus pencabulan anak di bawah umur harus selama ini. Saya cuma minta pelaku ditangkap karena kan sudah ada pengakuan pelaku," tutup E.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini meluruskan pernyataan E tersebut. Dia menjelaskan E selaku pelapor sempat meminta kepada pihaknya untuk mediasi kasus pelecehan seksual tersebut dengan pelaku.

"Jadi pelapor ini meminta mediasi atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkannya. Tetapi dalam kasus ini tidak ada kewenangan kami untuk memediasi," kata Sri.

Sri menjelaskan E datang ke Mapolres Metro Jakarta Timur berulang kali untuk upaya mediasi. Tetapi Sri mengatakan jajarannya tidak bisa menyudahi kasus pelecehan tersebut karena sudah masuk ranah tindak pidana yang menjadi perhatian pemerintah.

"Kami tetap SOP dalam proses kasus ini. Sudah ditemukan dua alat bukti, kami gelar perkara setelah itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada dua pekan yang lalu. Alih-alih berterima kasih, kok pelapor malah protes," tutup Sri.

Diketahui, saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Timur, E sempat berteriak dan mengamuk-amuk hingga pingsan. E yang menangis dan melakukan aksi protes di Mapolres Metro Jakarta Timur pun sempat ditenangkan oleh anggota polisi unit Propam Polres Metro Jakarta Timur.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement