Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah ASN yang WFH. Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Demikian disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun kata dia, ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit tidak diberlakukan WFH.
(Qur'anul Hidayat)