JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Setelah dijadikan tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan.
Berdasarkan foto yang diterima MPI, Panji Gumilang telah resmi memakai rompi oranye khas tahanan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
Panji terlihat mengenakan rompi itu di badannya saat berhadapan dengan para penyidik yang mengusut kasus tersebut.
Dalam hal ini, selain penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri juga melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta praktik korupsi dana BOS.
Terkait perkara TPPU, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang, pada hari ini.
BACA JUGA:
"Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Di sisi lain, kata Whisnu, penyidik juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ujar Whisnu.