Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Bakal Sanksi ASN yang Langgar WFH

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |04:54 WIB
Pemprov DKI Bakal Sanksi ASN yang Langgar WFH
Pemprov DKI bak sanksi ASN yang langgar aturan WFH (Foto: Point Geek)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan work from home (WFH).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani mengatakan pegawai ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinasnya dan tidak boleh keluar dari rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemprov DKI.

"Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," kata Etty kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Etty menegaskan, seluruh pegawai ASN yang mendapat jadwal WFH tidak boleh memanfaatkan momen itu untuk bepergian ke luar kota. Pegawai ASN hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan.

"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goren sambil masak WFH juga gaboleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," kata dia.

Lebih lanjut, Etty menuturkan bahwa pengawasan ASN yang bekerja dari rumah tersebut dilakukan melalui absensi sesuai dengan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang diawasi langsung oleh masing-masing SKPD.

Untuk diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement