Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Dimutasi, Ini Tanggapan KY

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |03:47 WIB
3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Dimutasi, Ini Tanggapan KY
KY angkat bicara soal mutasi 2 hakim PN Jakpus (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi berupa mutasi kepada tiga majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (pemilu).

Adapun ketiga majelis hakim yang dijatuhkan sanksi berupa mutasi yakni Tengku Oyong, H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting menyebutkan bahwa rekomendasi hukuman terhadap ketiga majelis hakim bukan seperti yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud,” kata Miko dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Miko mengatakan, hukuman itu berbeda dengan rekomendasi KY yang menjatuhkan sanksi etik terhadap ketiganya dengan hukuman hakim non-palu selama dua tahun.

“Untuk rekomendasi KY, tentu KY berharap dapat dijalankan sebagaimana yang direkomendasikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Miko mengatakan pihaknya bakal mempertanyakan perihal hukuman yang dijatuhkan kepada tiga hakim tersebut.

“Ya, KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapat sanksi mutasi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dan sebagai Hakim Anggota," kata Bawas MA dalam putusan yang dikutip, Selasa (22/8/2023).

H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023 jo disposisi YM Plt. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023, Kabawas MARI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023 Nomor 1089/BP/PS/02/7/2023," tulis Bawas MA dalam putusannya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement