JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan pada Rabu (23/8/2023).
Kali ini, pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat bakal menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak.
BACA JUGA:
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.
Adapun, dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak 9 saksi ke meja hijau. Mereka, di antaranya:
BACA JUGA:
1. Kepala HUDEV UI, Moh. Amar Khoerul Umam
2. General Manager HUDEV UI, Mohamad Ivan Riansa
3. Tenaga Ahli Telekomunikasi, Prof. Ing Kalamullah Ramli
4. Tenga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa,
5. Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanto,