Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Perempuan di Bawah Umur Dirudapaksa, Diikat di Pohon Hutan Pinus

Eka Setiawan , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |04:32 WIB
Bejat! Perempuan di Bawah Umur Dirudapaksa, Diikat di Pohon Hutan Pinus
Polisi tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur (Foto: Polres Purbalingga)
A
A
A

PURBALINGGA – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga dibantu warga menangkap seorang pria pelaku rudapaksa dengan korban anak perempuan di bawah umur. Tersangka ditangkap di hutan pinus di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Berdasar keterangan pers yang diterima dari Bidang Humas Polda Jateng, tersangka berinisial ER (48) warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Korbannya seorang perempuan berusia 15 tahun.

“Aksi itu dilakukan Rabu 9 Agustus 2023 di sebuah gubuk di kawasan hutan pinus milik Perhutani di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam keterangannya yang diterima, Selasa 22 Agustus 2023.

Peristiwa itu bermula saat tersangka mengajak korban dengan alasan ingin ditemani membeli sepeda motor untuk anak tersangka. Saat itu sekira pukul 15.30 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor. “Mereka masih bertetangga,” ujar Donni.

Namun, di tengah perjalanan tersangka malah mengarahkan kendaraannya ke arah hutan pinus. Alasannya akan ambil mangga. Korban dibawa ke gubuk dan diancam akan dibunuh menggunakan sabit yang dibawa. Di situlah terjadi rudapaksa.

Kompol Donni mengatakan tersangka saat beraksi mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. Mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.

"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.

Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur. Tersangka berhasil ditangkap di hutan pinus pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement