JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk wine merek Nabidz haram. Hal itu lantaran produk tersebut memiliki kadar alkohol yang tinggi.
Produk wine tersebut sempat viral usai Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikasi halalnya. Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad menyerukan kepada masyarakat, khususnya umat muslim, untuk mengonsumsi produk halal yang telah dijamin dan dilindungi oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, Kementerian Agama dan MUI berkewajiban untuk menjamin dan melindungi konsumen muslim dari produk makanan dan minuman yang tidak halal," kata Abdul Khaliq, Kamis (24/8/2023).
Abdul Khaliq, yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu, mengingatkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus lebih ketat lagi dalam melakukan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.
"Dalam melakukan proses sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH harus melibatkan secara aktif lembaga pemeriksa halal atau LPH dan MUI sebagai sumber rujukan hukum sesuai dengan syariat Islam," jelasnya.
Abdul Khaliq menambahkan, selain melakukan sertifikasi halal kepada sejumlah produk, pencantuman labelisasi halal dalam kemasan produk juga harus tertera dengan jelas. Hal itu sebagai jaminan terhadap produk halal yang aman dikonsumsi masyarakat.
"Sebagai jaminan kehalalan dari suatu produk hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk bisa melihat apakah produk itu halal atau tidak," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa produk wine Nabidz haram berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.