Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |12:44 WIB
Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa
MA batalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Vonis bebas dua polisi terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Kedua polisi tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

 BACA JUGA:

Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara pada tingkat kasasi. Sementara Wahyu Setyo divonis dua tahun enam bulan penjara.

“Kabul,” demikian putusan dilansir dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8/2023).

MA menjelaskan dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1)KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP.

 BACA JUGA:

“Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara',” ungkap MA.

Putusan MA ini diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement