Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Shane Lukas Lantaran Hanya Berdasar pada Spekulasi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |16:46 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Shane Lukas Lantaran Hanya Berdasar pada Spekulasi
Jaksa minta hakim tolak pleidoi Shane Lukas/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak pleidoi kubu terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, pada persidangan Kamis (24/8/2023) ini. Pasalnya, pleidoi kubu Shane hanya didasarkan pada asumsi dan spekulasi belaka.

"Penasihat hukum terdakwa Shane Lukas telah melakukan pembelaan yang tak berdasarkan fakta hukum sebenernya, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

 BACA JUGA:

Menurut Jaksa, kubu Shane Lukas dalam pleidoinya telah mengabaikan serangkaian fakta dan bukti yang telah diajukan Jaksa terkait kondisi kesehatan David Ozora, yakni luka berat, kondisi fisik, dan kesehatan korban. Gambaran tentang kondisi fisik dan kesehatan David pasca kejadian penganiayaan berat, berupa luka fisik serius, termasuk luka lecet, memar, dan luka pada kepala mengakibatkan penurunan kesadaran.

"Dampaknya sangat signifikan dan mengindikasikan intesitas dan keparahan tingkat penganiaaan yang dilakukan saksi Mario Dandy," tuturnya.

 BACA JUGA:

Jaksa menjelaskan tentang kondisi fisik dan kesehatan David Ozora pasca dianiaya Mario Dandy. Jaksa lantas menegaskan dengan ketetapan hati dan penuh keyakinan, surat tuntutan terhadap Shane Lukas telah disusun secara benar, berdasarkan undang-undang, ketentuan hukum berlaku, dan didasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah.

Maka itu, dalam repliknya tersebut Jaksa tetap berpegang teguh atas tunutannya itu terhadap Shane Lukas. Adapun Shane Lukas dituntut Jaksa dengan hukuman selama 5 tahun penjara atas perbuatannya di kasus penganiayaan David Ozora.

"Memohon kepada majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa dan memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yamg telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa, 15 Agustus 2023 lalu," kata Jaksa.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement