JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti rencana pelaksanaan tilang emisi yang akan berlaku di Jakarta demi mengurangi polusi udara. Ia mendorong agar tilang emisi yang kini masih dalam tahap uji coba lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat dibanding sanksi bagi pelanggar.
"Utamakan edukasi dan sosialisasi daripada sanksi, karena ini menjadi hal baru bagi masyarakat," kata Puan, Jumat (25/8/2023).
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini menggelar uji coba tilang emisi di empat lokasi di Ibu Kota. Adapun kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Uju coba razia tilang emisi razia uji emisi sudah mulai berjalan dan akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang. demi mengurangi buruknya kualitas udara di Jakarta.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Sanksi tilang bagi pelanggar untuk kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 250 ribu dan kendaraan kendaraan roda empat Rp 500 Ribu di mana selama uji coba sanksi baru berupa surat teguran. Puan pun mendorong Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya lebih banyak melakukan pendekatan memberi pembelajaran pada masyarakat.
Puan mengatakan, sosialisasi dan edukasi tentang buruknya emisi bagi lingkungan sangat penting agar masyarakat bisa memiliki kesadaran. Mengingat penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta disebabkan oleh asap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
"Penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu masyarakat memahami mengapa uji emisi penting dan bagaimana hal itu dapat berkontribusi pada upaya menjaga lingkungan," jujarnya.
Selain edukasi dan sosialisasi yang masif, mantan Menko PMK tersebut juga menekankan pentingnya memperbanyak layanan uji emisi gratis bagi masyarakat. Dengan adanya layanan tersebut, kata Puan, masyarakat akan lebih sadar tentang kondisi kendaraan yang memungkinkan mencemari lingkungan.
"Pemangku kepentingan perlu memperbanyak titik lokasi uji emisi gratis serta memasifkan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang uji emisi kepada masyarakat,” ungkapnya.