Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Pertama Uji Emisi di Jakpus, 18 Kendaraan Tak Lulus

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |11:24 WIB
Hari Pertama Uji Emisi di Jakpus, 18 Kendaraan Tak Lulus
Sebanyak 18 kendaraan tak lulus uji emisi di Jakpus, Jumat (25/8/2023). (MPI/Bachtiar Rojab)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mengurai polusi udara yang terjadi di Jakarta, salah satunya penertiban kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi. Kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang Rp250 ribu, sementara roda empat Rp500 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu 26 Agustus 2023.

"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement