Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Obat Tak Berizin, Pemuda di Indramayu Diamankan Polisi

Andrian Supendi , Jurnalis-Minggu, 27 Agustus 2023 |12:27 WIB
Edarkan Obat Tak Berizin, Pemuda di Indramayu Diamankan Polisi
Pengedar obat ilegal diamankan polisi/Foto: Istimewa
A
A
A

 

INDRAMAYU - Gegara edarkan obat sediaan farmasi tak berizin, seorang pemuda inisial RP (20), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu. Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir tablet siap edar.

Diketahui, RP ditangkap di rumahnya pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu saat mengedarkan barang haram tersebut. RP pun kini tengah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.

 BACA JUGA:

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diciduknya RP bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang peredaran obat sediaan farmasi tak berizin di wilayah tersebut.

Usai mengetahui adanya pergerakan pengedaran, sejumlah polisi yang datang ke tempat itu lalu melakukan penangkapan terhadap RP.

 BACA JUGA:

Bahkan, saat digeledah ditemukan barang bukti 707 tablet Tramadol HCl dan 50 tablet Hexymer dari tas warna hitam dalam rumahnya. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sejumlah Rp15.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, barang bukti itu ditemukan di lantai kamar RP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement