"Selain barang-barang tersebut, kita juga menemukan satu unit handphone. Alat ini diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi obat-obatan," kata Otong, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (27/8/2023).
Dalam pemeriksaan, AKP Otong Jubaedi menyampaikan, RP mengaku seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat melalui pembelian dari seseorang tidak dikenal. "Dia juga mengaku obat-obatan tersebut diperolehnya di wilayah Jakarta," ucapnya.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya, AKP Otong menyatakan, pelaku bakal diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami imbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas seperti ini, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Otong.
(Nanda Aria)