Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Bui

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2023 |15:51 WIB
Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Bui
Eks pejabat pajak Angin Prayitno dihukum 7 tahun penjara/Foto: Arie Dwi
A
A
A

 

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Angin juga divonis untuk membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Angin diyakini terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 BACA JUGA:

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," sambungnya.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti terhadap Angin. Angin diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000 subsider satu tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan ini," sambungnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Angin Prayitno dinilai telah bersikap sopan dalam sidang. Kemudian, terdakwa merupakan kepala rumah tangga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement