Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Tim jaksa menuntut agar Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:
"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ungkap jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.
Hakim menyatakan bahwa Angin Prayitno terbukti telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan 1 perorangan. Adapun, gratifikasi itu berasal dari PT Rigunas Agri Utama; CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa; PT Esta Indonesia; Ridwan Pribadi (perorangan); PT Walet Kembar Lestari; dan PT Link Net.
Angin Prayitno juga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin telah mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.
(Nanda Aria)