Lebih lanjut, Siti mengatakan Kementerian LHK juga melakukan penegakan hukum terhadap sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, dan juga uji untuk emisi kendaraan yang harus ketat.
BACA JUGA:
Selain itu, kata Siti, juga telah dibahas juga tentang teknik modifikasi cuaca untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek.
“Tetapi perlu dipahami bahwa teknik modifikasi cuaca ini membutuhkan awan, ada syarat-syaratnya dan ketentuan klimatologi. Dan ini perlu dikatakanlah diperkuat sesuai kondisi yang ada.”
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.