Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Maling Motor Ditangkap Polisi di Bogor, 3 Didor Kakinya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2023 |12:59 WIB
5 Maling Motor Ditangkap Polisi di Bogor, 3 Didor Kakinya
Polisi menangkap maling motor di Bogor (Foto: Putra R)
A
A
A

"Ini ada satu yang residivis juga kita lakukan tindakan tegas terukur," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dan yang memiliki senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Petugas Polri memiliki insting, ketika ada orang-orang tertentu dengan ciri-ciri, perilaku tertentu ini akan menjadi sasaran petugas," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement