Namun ketiga tersangka mengaku orang yang menitipkan buaya untuk dipelihara itu telah meninggal. "Mereka hanya bertugas membesarkan buaya. Diduga untuk dijual atau diekspor," ucapnya.
Polda Sumsel saat ini masih menyelidiki penangkaran buaya ilegal ini. Sedangkan puluhan ekor buaya telah dievakuasi BKSDA Sumsel. Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.