Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bikin Ketakutan Warga, Begini Kronologi Penggerebekan Penampungan 58 Ekor Buaya di OKI

Firdaus , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2023 |16:41 WIB
Bikin Ketakutan Warga, Begini Kronologi Penggerebekan Penampungan 58 Ekor Buaya di OKI
Polisi Gerebek Penampungan Buaya di OKI
A
A
A

OKI - Polda Sumsel menggerebek tiga rumah di Desa Terusan Laut, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Rumah itu dijadikan pelaku sebagai tempat penangkaran buaya.

Namun yang mengejutkan, ada 58 ekor buaya di dalam rumah tersebut. Saat polisi dan BKSDA Sumsel hendak mengevakuasi, beberapa buaya melakukan perlawanan.

Puluhan buaya tersebut selama ini dipelihara di bagian samping rumah tanpa pengamanan memadai. Hal ini yang membuat warga setempat ketakutan jika buaya tersebut lepas dan membahayakan manusia. Dari rumah itu, polisi menangkap tiga orang yang selama ini menjalankan penangkaran buaya secara ilegal. Mereka adalah Sukarni, Amrun, dan Supratman.

"Penangkaran buaya ini tanpa izin. Tiga orang sebagai pemilik dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan," kata Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.

Salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah mantan kepala desa. Mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan ketiga tersangka, puluhan ekor buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara itu milik seseorang yang dititipkan kepada mereka untuk dipelihara sejak 2014.

Untuk pakan buaya berasal dari ikan hasil tangkapan di sungai. Setelah mencapai ukuran tertentu, buaya tersebut akan dijual. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement