MURATARA - Redi Irawan (31), warga Kampung 6, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Nibung, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di cafe, Senin (28/8/2023).
Kapolsek Nibung AKP Yundri mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Nibung.
BACA JUGA:
Selanjutnya, jajaran polsek melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka yang merupakan petani Sawit di Muratara, Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di cafe Siti terletak di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
“Saat pengeledahan anggota kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 81 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, di dalam saku celana tersangka,”katanya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, guna kepentingan pengembangan penyidikan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Nibung lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara.