Amriadi menambahkan, RPA Perindo juga akan mendesak Kejaksaan tinggi DKI Jakarta untuk menangkap pelaku utama untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang membuat Ibu Hamidah ini dikorbankan dengan ketidakadilan.
Sebelumnya, kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di pelabuhan Tanjung Priok, barang ini bukanlah milik dari H.
"Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari bea cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," Ungkap Amriadi.
Dari proses itulah, menurut Amriadi pihak Beacukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H jadi tersangka dan ditangkap, setelah dijadikan tersangka kemudian H dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa dia sekarang diintimidasi didatangi oleh bea cukai kemudian juga pemilik barang Panji dan Azis yang merubah data yaang juga pemilik barang," Pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.