JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas melarang masuknya atribut partai politik ke dalam lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) saat pelaksanaan kampanye politik.
Nantinya larangan ini akan dimasukkan ke dalam aturan yang akan dibuat Kemenag merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.
"Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu, kalau hanya dialog diskusi itu boleh lah sebagai pendidikan politik," kata Menag saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dia mengatakan, aturan itu tengah dikaji melalui Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag. Adapun menurutnya kampanye hanya bisa dilakukan di tingkat perguruan tinggi, sebab TK/PAUD hingga SMA belum mempunyai hak suara untuk memilih masing-masing calon.
"Saya sudah perintahkan ke Dirjen Pendidikan Islam tentu lembaga pendidikan banyak mulai RA TK/Paud sampai ke perguruan tinggi mana sih yang paling mungkin dilakukan kampanye di lembaga-lembaga sekolah binaan Kementerian Agama. Kita sudah minta supaya dikaji kemudian kita buat aturannya Do and Dontnya," katanya.
Ia mengatakan, aturan tersebut akan dirilis Minggu depan. Kini, masih dalam proses pengkajian. "Jadi mana yang boleh dan enggaknya kita buat nah rilis kita insya Allah Minggu depan sudah rilis, ini sedang proses pengkajian. Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke dirjen Pendis aturan itu dibuat," tutur dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Keduanya menggugat Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".
Namun, dalam penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.