JAKARTA – Polisi menangkap tiga pelaku penyiraman air keras yang menimpa lima pelajar SMP 120 Negeri Jakarta di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Salah satu bocah SMP tersangka penyiram air keras terhadap pelajar lain di Kamal Muara berinisial VG (15) membuat pernyataan yang mengejutkan, dimana dirinya bercita-cita menjadi polisi.
"Kelas berapa kamu, kok tega menyiram anak orang," tanya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ke pelaku.
"Saya kelas 9 SMP, sudah mau lulus. Gedenya mau jadi polisi, Pak," Jawab VG.
Jawaban VG menuai reaksi tak menyangka dari Kapolres dan beberapa polisi. Gidion pun bertanya balik bagaimana tersangka bisa menjadi aparat jika dirinya gampang emosi. "Gimana mau jadi polisi? Nanti kamu jadi polisi emosian," ucap Gidion, Selasa (29/8/2023).
Tersangkapun hanya bisa terdiam mendengar pertanyaan Kapolres. Dirinyapun mengaku menyesal atas tindakannya yang merugikan orang lain.
Gidion menjelaskan, kasus penyiraman air keras ini bermula pada 22 Agustus 2023 terjadi di Halte Bundaran Kamal Muara sekira pukul 14.15 WIB. Dimana ketiga pelaku VG,MM dan IA mendapat tantangan untuk tawuran oleh salah seorang bernama W yang menjadi saksi.
Karena merasa tertantang, kemudian ketiga pelaku mendatangi dan menduga W berada di satu tempat atau berada di sebuah kendaraan Pelaku kemudian menyiram air keras dan menimpa enam pelajar hingga mengalami luka di bagian muka, leher dan tubuh lainnya.
"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan secara medis. Sehingga tidak mendapatkan luka yang merusak organ vitalnya. Tetapi alami luka di bagian muka dan leher. Tentu ini tidak terjadi lagi sebuah peristiwa yang membuat miris orang tua,"tutup Gidion.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari menambahkan, berdasarkan hasil dari penyelidikan tim polres Jakarta Utara dan polsek penjaringan, ketiga tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing di Kalideres, Jakarta Barat.
"Kita melakukan penyelidikan kira-kira tiga hari, tiga orang tersangka kita amankan semuanya di rumah masing-masing di kalideres,"ujarnya.
seluruhnya masih pelajar dan ditangkap tanpa ada perlawanan dan mereka mengakui terkait yang mereka lakukan yaitu menyiram air keras,”lanjutnya.
Harry memastikan, bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Bahkan tindakan yang dilakukan pelaku disebut salah sasaran, karena menyiram air keras kepada korban yang tidak tahu apa-apa.
"Tidak saling kenal, sebelumnya cekcok dan juga tersangka pada saat itu juga ada niat menyiram air keras kepada korban," tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )