Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Jalani Vonis Pekan Depan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |12:58 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Jalani Vonis Pekan Depan
Shane Lukas jalani sidang vonis pada 7 September, pekan depan. (Foto: Riyan Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan sidang pembacaan vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas pada 7 September 2023. Hal itu disampaikan Majelis Hakim usai pengajuan duplik yang disampaikan pihak Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

“Untuk putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023. Pekan depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang, Selasa.

 BACA JUGA:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo terhadap D. Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara sebagai ganti restitusi.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

 BACA JUGA:

Shane diminta turut membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai kemampuan dan kadar perbuatannya itu dalam membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap D. Bila Shane tak mampu membayar restitusi, dia diharuskan menggantinya dengan penjara selama 6 bulan.

"Membebankan terdakwa Shane Lukas bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada korban D sebesar Rp120 miliar,” kata Jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement