Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas. Pasalnya, Shane dinilai Jaksa turut membantu Mario dalam memuluskan aksi penganiayaan brutalnya terhadap D.
Sementara, Mario Dandy, terdakwa penganiayaan D dituntut 12 tahun penjara dan pengganti pidana restitusi selama 7 tahun penjara apabila terdakwa tak bayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada D.
(Qur'anul Hidayat)