Pengurus organisasi sayap Partai Perindo --yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu-- melanjutkan, sebelum perkara tersebut masuk ruang sidang pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Hal itu dimaksudkan demi kelancaran perkara tersebut.
"Dalam hal ini DPP RPA Perindo mengapresiasi sekali, atas nama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kelancaran jalannya sidang sampai hari ini sidang tuntutan," ucapnya.
Kendati demikian, Kenzo berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim nanti akan lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Harapan kami 15 tahun karena korban di bawah umur," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.