Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Batas Usia Cawapres, MK Diminta Akomodir Milenial dan Gen Z

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |13:45 WIB
Soal Batas Usia Cawapres, MK Diminta Akomodir Milenial dan Gen Z
MK disarankan mengakomodir Milenial dan Gen Z terkait gugatan usia cawapres. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan mengakomodir kaum Milenial dan Gen Z terkait dengan gugatan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Wakil Dekan FH Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi menjelaskan, dalam Pemilu serentak tahun 2024, jumlah pemilih saat ini didominasi oleh kelompok milenial dan gen Z yang jumlahnya 56 persen.

 BACA JUGA:

"Jadi dari aspek ketatanegaraan jumlah yang didominasi oleh kaum milenial perlu diakomodir oleh konstitusi untuk dapat mendudukkan wakilnya, baik sebagai capres atau cawapres termasuk anggota DPR RI dan kepala daerah. Karena itu hal yang lumrah dan konstitusional," kata Erfandi dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Menurut Erfandi, MK perlu mempertimbangkan hal tersebut terkait dengan keputusan permohonan uji materi itu.

BACA JUGA:

Soal Wacana Penurunan Batas Usia Capres dan Cawapres, Ini Kata DPR 

"Tidak mungkin pembuat kebijakan menegasikan jumlah pemilih milenial dengan membatasi capres dan cawapres atau kepala daerah yang masih muda," ujar Erfandi.

Pasalnya, kata Erfandi, dalam asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), bagaimana bisa mewujudkan keadilan sebagai azas Pemilu apabila batas usia pemilih 17 tahun, namun hak dipilih 40 tahun.

"Ini kan gak proporsional karena ada disparitas usia yang sanga jauh antara 17 tahun dengan 40 tahun," ucap Erfandi.

Lebih dalam, Erfandi berpandangan, kalau alasan MK tidak bisa memutuskan batas usia Capres dan Cawapres karena ingin Open Legal Policy, perlu dipertimbangkan pula bahwa lembaga konstitusi tersebut pernah memutus perkara Open Legal Policy dengan dikeluarkan putusan MK Nomor 86/PUU/X/2012.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement