Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Ungkap Asal Uang Suap Rp3,2 Miliar untuk 2 Eks Pejabat Kemenhub

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |18:14 WIB
Jaksa Ungkap Asal Uang Suap Rp3,2 Miliar untuk 2 Eks Pejabat Kemenhub
Ilustrasi suap (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima suap Rp3,2 miliar dari proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Keduanya yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, 30.000 dollar Singapura, dan 20.000 dollar Amerika Serikat," kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Irmansyah saat membacakan surat dakwaan Harno Trimadi dan Fadliansyah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jika ditotal secara keseluruhan, Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap sebesar Rp3.266.406.800. Dengan perincian, senilai Rp2.625.000.000 ditambah 30.000 dollar Singapura atau setara Rp337.225.800 dan sejumlah 20.000 dollar AS atau setara Rp304.181.000.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," sambung Irmansyah.

Diuraikan Irmansyah, uang suap yang diterima kedua pejabat Kemenhub tersebut berasal dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM, Parjono sebesar Rp1.125.000.000 (Rp1,1 miliar).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement