Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Publik Figur yang Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |20:11 WIB
Publik Figur yang Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara
Artis yang promosikan judi online terancam 6 tahun penjara (Foto : Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan para publik figur yang diduga mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 Miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Karena itu, Vivid mengingatkan para publik figur hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya. Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online.

"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online," ujar Adi Vivid.

Lebih lanjut, Vivid mengatakan telah menginstruksikan jajarannya di wilayah agar dapat menindak para influencer yang masih terus mempromosikan judi online.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement