Sebagaimana diketahui, dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 pada 1 Agustus 2023 dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT Polda Metro Jaya dengan terlapor PT Capella Swastika Karya.
Kuasa hukum korban menyertakan Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang TPKS dalam laporannya tersebut
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.