Pelaku diketahui kecanduan judi online jenis kasino. Bahkan, kata Putra, akibat perbuatannya, ia memiliki utang puluhan juta. Perusahaan tempat WMZ bekerja mengalami kerugian hampir Rp100 juta.
"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal, Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )