Bahkan polusi udara di Jakarta sudah melebihi ambang batas normal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan penghitungan konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) maupun Indeks Kualitas Udara (AQI).
Sejumlah langkah sudah diberlakukan oleh pemerintah mulai dari WFH ASN DKI Jakarta, tilang kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi, menyemprotkan air ke jalan dan dari atas gedung tinggi. Pelaksanaan modifikasi cuaca juga tak dapat dilakukan karena minimnya awan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga melakukan sidang ke sejumlah industri yang masih menggunakan energi tidak ramah lingkungan seperti batu bara hingga merazia industri pembakaran limbah B3.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.