Setelah itu, lanjut Heri, pelaku keluar mendatangi anak korban NGS dan langsung membacok leher bagian belakang anak korban sebanyak 2 kali.
Kemudian, ibu anak korban S yang mengetahui anaknya sedang dianiaya oleh H langsung keluar rumah dan mencoba melerai.
"Namun saat melerai S terkena sabetan golok pelaku H yang mengenai pipi di bagian sebelah kanan dan kuping bagian belakang sebelah kanan," ungkapnya.
Heri melanjutkan, warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan mengamankan pelaku H.
"Pelaku sempat diamuk oleh warga karena geram melihat perbuatannya, tak lama kemudian polisi datang langsung mengamankan pelaku. Sementara, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit," ungkapnya.
Heri menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah golok sudah diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 UU 35 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.
(Awaludin)