Tidak hanya itu saja, tugas utama Paspampres yaitu turut melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.
Serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Demikian beberapa informasi lengkap terkait arti 'Paspampress' beserta tugas utama. Semoga bermanfaat.
(RIN)
(Rani Hardjanti)