JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara jadi sorotan Mahkamah Agung (MA) karena mengizinkan pernikahan warga yang memiliki latar belakang beda agama. Padahal, MA telah melarang Pengadilan untuk mengambulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
PN Jakut mengizinkan pernikahan warga yang memiliki latar belakang beda agama. Hal ini tertuang dalam putusan PN Jakut Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Ut yang dikutip pada Senin (28/8/2023).
Berdasarkan putusan tersebut, Hakim PN Jakarta Utara yang mengesahkan Yuli Efendi mengizinkan sepasang kekasih asal Tanjung Priok berinisial RY (Protestan) dan GA (Katholik) dapat melangsungkan pernikahan dan sah secara hukum.
BACA JUGA:
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, terkait permohonan penetapan perkawinan antar-umat yang berbeda agama, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 02 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama.
"SEMA itu disusun oleh Kelompok Kerja (Pokja) MA yang melibatkan para stakeholder terkait antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama dan pemuka agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, Rabu, (30/8/2023).
BACA JUGA:
SEMA tersebut, lanjut Sobandi juga telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023. Di mana pada pokoknya dalam pertimbangan hukum putusan tersebut menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama.