Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Skripsi Tak Jadi Syarat Kelulusan, DPR: Minimalisir Penggunaan Artificial Intelligence

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |19:36 WIB
Skripsi Tak Jadi Syarat Kelulusan, DPR: Minimalisir Penggunaan <i>Artificial Intelligence</i>
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi X DPR RI merespons kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang skripsi yang tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. Kebijakan ini dinilai bisa meminimalisir penggunaan artificial intelligence.

“Jadi sebetulnya bisa dilakukan (bebas skripsi), hanya harus dipahami agar literasi kemampuan menulis tetap tidak hilang,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Kamis (31/8/2023).

Dede mengatakan bahwa penghapusan skripsi, tesis, dan disertasi sebenarnya sudah dilakukan di beberapa negara-negara maju dan berkembang lainnya.

"Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, profesional project atau intership (magang) pada industri/lembaga terkualifikasi," ujarnya.

Dia melanjutkan, aturan baru soal standar kelulusan mahasiswa yang diperbolehkan membuat project dan prototipe akan membantu mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan dunia nyata. Selain itu untuk memberikan wawasan mendalam ke dalam bidang studi.

"Ada opsi lainnya seperti project base dan penelitian. Karena pada dasarnya penelitian itu adalah project, hanya output-nya tidak perlu tulisan semua," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement