TANGERANG - Pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Saat ini, si kembar penipu itu akan ditahan di lapas wanita Tangerang selama 20 hari ke depan.
"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, kami titipkan di lapas wanita Tangerang," ujar Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejati Banten, Teuku Syahroni, di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dakwannya. Setelah itu dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Untuk kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujarnya.
Berkas kasus yang dilimpahkan saat ini meliputi sejumlah barang bukti berupa parfum, sepatu hingga tas mewah. Tak hanya itu, rekening koran milik si kembar juga ikut diserahkan pbeserta dokumen lain.
"Ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum kw. kemudian ada tas Louis Vuitton, sepatu Tory Burch, dan lain-lain. Kemudian juga ada rekening-rekening koran beserta dokumennya," ungkapnya.