BENER MERIAH - Seorang oknum guru Sekolah Menegah Pertama (SMP) berinisial N yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Gampong Ulie Sijuk, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap Polres Bener Meriah terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS Tahun 2021.
N menjanjikan kepada para korbannya mampu meluluskan dalam rekrutmen CPNS jalur khusus, dengan syarat korban harus mengirimkan uang senilai Rp40 hingga Rp60 juta. Apabila tidak lulus, tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA:
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti mengungkapkan , tersangka berinisial N meyakinkan para korban dengan mengirimkan surat pengumuman kelulusan CPNS yang berisikan nama-nama peserta yang lulus.
“Pelaku juga sekaligus memberikan nomor identitas PNS terhadap para korban beserta penetapan tugas pertama. Namun setelah dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara, surat tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak BKN,” ucap AKBP Nanang, Kamis (31/8/2023).
BACA JUGA:
Akibat peristiwa tersebut, salah satu korban berinisial FA yang merupakan honorer di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Bener Meriah melapor ke pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.