Polisi telah mengamankan barang bukti berupa selembar slip setoran bank yang ditransfer para korban terhadap tersangka .
“Atas tindakan kejahatan tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara ,” tutup AKBP Nanang.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.