Polisi telah mengamankan barang bukti berupa selembar slip setoran bank yang ditransfer para korban terhadap tersangka .
“Atas tindakan kejahatan tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara ,” tutup AKBP Nanang.