Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantu Korut Kembangkan Senjata Pemusnah Massal dan Rudal Balistik, AS Sanksi 2 Pria dan Perusahaan Rusia

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |20:29 WIB
Bantu Korut Kembangkan Senjata Pemusnah Massal dan Rudal Balistik, AS Sanksi 2 Pria dan Perusahaan Rusia
AS sanksi 2 pria dan sebuah perusahaan Rusia yang diduga bantu Korut kembangkan senjata pemusnah massal dan rudal balistik (Foto: KCNA/Kyodo)
A
A
A

WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi, termasuk pembekuan aset, terhadap dua pria dan sebuah perusahaan Rusia yang diduga membantu membiayai upaya Korea Utara mengembangkan senjata pemusnah massal dan rudal balistik.

Kementerian Keuangan AS mengatakan pemerintah bertindak sebagai tanggapan atas gagalnya upaya Korut meluncurkan satelit militer pekan lalu, dalam koordinasi dengan Jepang dan Korea Selatan.

Tindakan itu menyasar pria Korut dan pria Rusia serta perusahaan Intellekt LLC dari Rusia yang mencoba untuk membatasi upaya menghasilkan pendapatan yang akan digunakan untuk pengembangan senjata pemusnah massal dan rudal balistik Korut yang melanggar hukum.

Dikutip Antara, kementerian menuduh seorang pria Korut yang bekerja sebagai eksekutif di sebuah perusahaan Rusia terpisah yang dimiliki oleh pria Rusia dan mempekerjakan buruh konstruksi Korea Utara di Rusia.

Pria Korut itu juga memimpin sekelompok pekerja teknologi informasi dari negaranya dan membantu mereka mendapatkan dokumen sehingga mereka dapat bekerja secara sah sebagai pekerja lepas.

Intellekt mendapatkan kontrak untuk sebuah proyek konstruksi di Moskow yang dikoordinasi oleh pria Korut tersebut.

Brian Nelson, wakil menteri Keuangan bidang terorisme dan intelijen keuangan, mengatakan bahwa AS akan terus bekerja sama erat dengan Korea Selatan dan Jepang dalam memerangi aktivitas Korut yang menghancurkan dan melanggar hukum.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement