JAKARTA - Dalam upaya menekan polusi udara di DKI Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara bersama dengan Satlantas Wilayah Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menggelar razia uji emisi di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan pantauan di lokasi, razia uji emisi ini dilaksanakan di ruas kiri Jalan RE Martadinata. Petugas gabungan memberhentikan satu per satu pengendara roda dua dan roda empat yang melintas dan dibawa menuju tenda pemeriksaan uji emisi.
Sedikitnya ada puluhan kendaraan baik roda dua dan roda empat yang dilakukan uji emisi. Dalam prosesnya uji emisi tersebut, bagi pengendara yang lolos bisa meneruskan perjalanannya, sementara bagi yang tidak lulus akan mendapat surat tilang.
Ada beberapa pengendara yang tidak lulus dalam uji emisi ini dan harus mendapat upaya hukum dari petugas dengan mendapat surat tilang. Karena tidak terima ditilang, beberapa pengendara kemudian protes bahkan adu mulut dengan petugas.
Salah satu pengendara yang protes dan adu mulut dengan petugas adalah Boim. Menurut Boim, dirinya sedang melintas dan diberhentikan oleh petugas untuk mengikuti uji emisi tersebut. Saat mengetahui motornya tidak lolos, dirinyapun marah dan merasa di tipu.
"Awalnya saya jalan terus diberhentiin uji emisi sama Polisi. Terus katanya pak ini gratis gak bayar, daripada di showroom bayar. Yaudah saya tanya, sama ibu (pemeriksa) kenapa disini gratis kenapa saya ditilang? yaudah digituin saya," kata Boim di lokasi.
Menurut Boim, dengan adanya upaya hukum dalam razia uji emisi tidaklah efektif, hal ini lantaran dirinya yang belum mengetahui adanya sosialisasi. Meskipun Boim mendapat tilang, namun dirinya akan segera mendatangi bengkel.
"Belum ada sosialisasi, tapi yaudah ini untuk pelajaran saya kedepannya. Karena ada peraturan baru untuk 1 September ini mulai berlakukan uji emisi. Ke depannya bisa taat aturanlah dan kontrol motor kendaraan kita biar di jalan tidak apa-apa," ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan, salah satu pengendara mobil boks, Wawan. Dirinya menuturkan keberatan dengan adanya tindak tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi. Wawan pun menilai sosialiasi yang dilakukan sebelumnya belum efektif.
"Menurut saya sih kurang efektif yah. Karena pemberitahuannya kurang, jadi sosialisasinya kurang puas kayak mendadak. Orang jadinya kayak gimana gitu. Kalau misalnya melanggar gak apa-apa, tapi dikasih tau dulu jadi disiapkan, lebih bijak lagi pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Perwira Unit Pademangan, Satlantas Wilayah Jakarta Utara Iptu Sudradjat mengatakan, dalam razia uji emisi yang dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB pihaknya melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan roda dua dan roda empat.
"Untuk kendaraan yang diperiksa itu jumlahnya untuk roda empat (40) yang ditilang (10) baik bensin maupun solar, roda duanya (46) yang ditilang (8). Kendaraan yang tidak lulus kami lakukan tilang, Dinas Perhubungan juga menilang kendaraan solar," kata Sudradjat di lokasi.
Menurut Sudradjat, para pengendara yang terkena tilang razia Uji Emisi akan mendapat surat tilang seperti pada umumnya. Adapun besaran denda yang harus di bayar adalah sekitar Rp500 ribu untuk mobil roda empat, sementara untuk roda dua Rp250 ribu.
"Kami pun sudah melakukan sosialisasi sebelumnya sebelum pelaksanaan tanggal 1 September hari ini. Kalau untuk hasil tilang dari Lantas itu disidang pengadilan yang sudah tertera di Jakarta Utara. Besaran denda sekitar Rp500 ribu untuk mobil, untuk roda dua Rp250 ribu," katanya.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto mengatakan bahwa razia uji emisi ini merupakan arahan dari PJ Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk menertibkan pelanggaran hukum melalui Pergub Nomor 66.
"Kegiatan pelaksanaan penataan hukum yang dilakukan kurang lebih hampir dua jam adalah penataan hukum berkaitan dengan ketaatan masyarakat Jakarta Utara untuk menjaga lingkungannya melalui uji kualitas emisi buang kendaraan bermotor," kata Edy.
Menanggapi adanya keluhan dan protes masyarakat yang tidak terima ditilang lantaran tidak ada sosialisasi. Edy menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi selama sebulan terakhir di lingkungan Jakarta Utara. Dirinya menambahkan bahwa razia ini adalah upaya untuk menekan polusi di Jakarta.
"Kami akan tetap melaksanakan sosialisasi. Sebenarnya ini kan terjadi saat Jakarta lagi kurang sehat, sehingga masyarakat merasa belum tersosialisasi. Padahal, kami sudah melakukan uji emisi dari tahun 2022. Jadi sudah cukup satu tahun, masyarakat Jakarta jangan khawatir," kata Edy.
"Yang dilakukan teman-teman di lapangan ini adalah bentuk bahwa kami akan melakukan penataan hukum dan jangan khawatir, kami melakukan penataan hukum tidak di satu titik. Sehingga masih ada kesempatan untuk masyarakat Jakarta Utara untuk melaksanakan uji emisi," imbuhnya.
Edy menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan sejumlah bengkel yang melaksanakan uji emisi di tempat yang sudah memiliki aplikasi e-ujiemisi.jakarta.go.id. dengan demikian masyarakat bisa melihat langsung hasil uji emisi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.