Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Upaya Damai Deadlock, 2 Keluarga Bayi Tertukar Resmi Polisikan Rumah Sakit

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |17:05 WIB
Upaya Damai <i>Deadlock</i>, 2 Keluarga Bayi Tertukar Resmi Polisikan Rumah Sakit
Pengacara keluarga bayi tertukar di Bogor resmi melaporkan pihak rumah sakit ke polisi. (Foto: Putra Ramadhani)
A
A
A

BOGOR - Kuasa hukum dari Siti Mauliah dan pasien D mendatangi Polres Bogor. Kedatangannya untuk membuat laporan polisi kepada pihak RS Sentosa Bogor terkait kasus dua bayi yang tertukar.

"Kemarin kita melakukan pihak rumah sakit mengajukan restorative justice dan tenyata dalam kesepakatan itu deadlock tidak ada kata sepakat. Akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari ibu D juga seperti itu," kata Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (1/9/2023).

Rusdy menjelaskan, pihak rumah sakit sempat menawarkan kepada kedua keluarga terkait pendidikan dan kesehatan bagi bayi tertukar. Tetapi, penawaran tersebut dinilainya tidak bisa mengganti kerugian yang dialami kedua keluarga korban selama ini.

"Penawaran itu ketika di restorative justice ya begitu, bantuan kesehatan dan beasiswa sampai SMA yang mana itu semua sudah dicover oleh negara. Setiap warga negara kan wajib BPJS, kemudian dari SD sampai SMA gratis kan ya yang negeri. Juga kami sampaikan kepada keluarga korban anak mereka akan kami cover di yayasan sekolah saya. Kita tolak. Tidak masuk akal lah, itu sudah hak dasar ya pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Rusdy, pelaporan ini pada dasarnya lebih ditujukan kepada pelaku usaha bukan individu perawat dan memberikan pembelajaran untuk lebih memperhatikan hak pasien atau konsumen. Sebab, dalam kasus ini pihaknya menduga banyak SOP yang dilanggar oleh rumah sakit tersebut.

"Kami mau melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya, bukan individu dari perawatnya. Intinya dari kami ini jadi pembelajaran juga kami ingin rumah sakit, perusahaan rumah sakit tersebut bisa menunjukkan tanggung jawab terkait hal ini. Agar ke depannya tidak lagi terulang kejadian seperti ini," harapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement