Dalam pelaporan ini, pihaknya pun membawa beberapa barang bukti seperti hasil tes DNA dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, gelang dan lainnya.
Senada, Kuasa Hukun pasien D Binsar Aritonang juga menyebut kerugian keluarga korban pada dasarnya tidak bisa dinilai dengan uang. Kedua ibu tersebut jauh dari anak kandung selama satu tahun.
"Gak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri siapa yang bisa menilai kerugian itu? Tapi kami, untuk menunjukan tanggung jawab rumah sakit itu seperti apa atas kejadian ini. Saya rasa semua juga tahu penawaran rumah sakit yang disampaikan terkait pendidikan atau kesehatan itu sudah ditanggung negara juga kan. Saya rasa penawaran tersebut sudah patutnya kami tolak," tutur Binsar.
(Qur'anul Hidayat)