JAKARTA-Polisi menangkap pelaku pengeroyokan Youtuber Laurend Hutagalung, YS kemarin. Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai driver ojol itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka), pasalnya 170 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Minggu (3/9/2023).
Dikatakannya, YS kini telah dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mana pelaku ditangkap polisi pada Sabtu, 2 September 2023 kemarin di kawasan Jalan Raya Pondok Gede, Makasar, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya tersebut, YS terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku pemukulan merupakan driver ojol, yang mana perannya memukul dada korban," terang AKBP Bintoro.
Bintoro melanjutkan, pengeroyokan itu dilakukan terhadap tim dari Youtuber Laurend Hutagalung, yakni AS, MF, dan SF.