Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPU Jalani Sidang Kode Etik Dugaan Halangi Tugas Bawaslu Hari Ini

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |05:47 WIB
Ketua KPU Jalani Sidang Kode Etik Dugaan Halangi Tugas Bawaslu Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tersebut diadukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Hasyim akan menjalani sidang pemeriksaan bersama para anggotanya yang turut diadukan yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam aduannya, Bawaslu RI menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan. Bawaslu RI merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu, berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam sidang perdana ini, pihaknya akan mendengarkan keterangan Bawaslu RI dan KPU RI. Kemudian, saksi-saksi dan pihak terkait.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Lanjut David, sidang Tere terbuka untuk umum. DKPP juga akan menyiarkan sidang kode etik ini lewat akun media sosial DKPP seperti Facebook dan Youtube.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement