BOGOR - Pasangan suami istri (pasutri) kepergok mencuri dalam minimarket di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat ini, keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.30 pada Minggu 3 September 2023. Berawal ketika polisi mendapat infomasi dari masyarakat adanya suami istri yang tertangkap melakukan aksi pencurian di minimarket.
"Mencuri barang-barang berupa makanan dan lain-lain yang telah diamankan warga dan pihak toko," kata Zulkarnaen dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Lalu, kedu pelaku dibawa ke Polsek Cileungsi.
"Pawas beserta piket fungsi langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku. kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasangan suami istri itu mengambil barang dalam minimarket ke dalam tas yang dibawa dengan total nilai Rp 347.700. Hingga akhirnya, aksi pencurian itu digagalkan dan diamankan oleh karyawan minimarket serta warga.
"Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut, dengan cara memasukan barang-barang berupa makanan kedalam tas yang dibawa," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )