JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan, bahwa 3 oknum TNI pelaku penganiayaan Imam Masykur hingga tewas akan dihukum seberat-beratnya.
Diketahui, salah satu dari 3 oknum TNI tersebut adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik.
Mantan Pangkostrad ini memastikan, tidak ada impunitas hukuman terhadap prajurit. Justru, kata Dudung, hukuman militer akan lebih berat dari hukuman sipil.
"Emang oknum Paspampres itu di bawah Mabes TNI, walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat ini. Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," kata Dudung saat ditemui di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (5/9/2023).
"Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan disipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi kalau menurut saya," sambungnya.