Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Hotman Paris Singgung Ferdy Sambo

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |11:50 WIB
Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Hotman Paris Singgung Ferdy Sambo
Hotman Paris Singgung Kasus Ferdy Sambo/dok Antara
A
A
A


JAKARTA - Pengacara Hotman Paris mengatakan, pembunuhan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur yang dilakukan oleh 3 oknum anggota TNI yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan pembunuhan berencana seperti kasus pembunuhan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hal itu diutarakan Hotman Paris kepada awak media saat menghadirkan Fauziah yang merupakan ibu dari korban Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023) pagi.

"Karena tidak jauh-jauh dari kasus Ferdy Sambo, Sambo jugakan dianggap berencana karena pindah dari rumah ke rumah dinas dianggap itu ada waktu, ini juga," ujar Hotman Paris.

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut termasuk dalam kategori pembunuhan berencana dan bukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kalau pembunuhan penganiayaan itukan langsung dianiaya, tapi kalau sudah direncanakan kalau kau tidak kirim uang akan saya bunuh itu masuk pembunuhan berencana," tegas Hotman.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang salah satunya merupakan bagian dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan pembunuhan terhadap seorang pengusaha Imam Masykur.

Jenazah korban Imam Masykur dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Dalam kasus tersebut Pomdam Jaya sudah menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dan ditahan yakni Praka Riswandi Manik alias RM, Praka HS, dan Praka J.

Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Paspampres di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, kemudian Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Praka RM dan 2 prajurit TNI lainnya memeras dan menganiaya korban Imam Masykur hingga tewas dan jenazahnya dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta Jawa Barat.

Dugaan aksi penculikan dan penyiksaan itu terjadi pada pertengahan Agustus 2023 silam, dimana korban diculik dari toko kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pelaku oknum Paspampres Praka RM meminta uang Rp 50 juta tetapi tidak dipenuhi korban. Sehingga pelaku RM menyiksa Imam hingga korban meninggal dunia.

Kasus tersebut terungkap melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat dan video peti mati yang beredar luas.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement